MEDAN, iNewsMedan.id– Keterbatasan anggaran negara dalam menjamin kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali ditutup melalui peran sektor swasta. Rumah Sakit Khusus Mata Mencirim 77 membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi 1.000 warga Kota Medan yang dinilai tidak lagi terjangkau skema bantuan pemerintah.
Direktur RSKM Mencirim 77, dr. Syarifuddin A., Sp.M., mengatakan masih banyak masyarakat yang terputus kepesertaan BPJS akibat pemutusan hubungan kerja, tunggakan iuran, serta bekerja di sektor informal, sementara kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah terbatas.
“Kalau hanya mengandalkan pemerintah, tentu tidak cukup. Anggarannya terbatas. Di situlah sektor swasta perlu ikut membantu,” ujar Syarifuddin, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menjelaskan, rumah sakit menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi 1.000 warga selama satu tahun penuh. Data penerima diperoleh dari BPJS Kesehatan, terutama warga dengan status kepesertaan tidak aktif akibat ketidakmampuan membayar premi.
Dengan status kepesertaan aktif tersebut, warga penerima manfaat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa harus memikirkan biaya iuran bulanan, termasuk untuk penyakit yang membutuhkan penanganan lanjutan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Yasmin Ramadhana, mengakui kontribusi swasta semakin dibutuhkan di tengah tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, pembiayaan JKN tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada negara.
“Kami tidak bisa berharap semuanya dari pemerintah. Ada keterbatasan anggaran. Karena itu, peran dunia usaha melalui CSR menjadi penting untuk menjaga kepesertaan masyarakat tetap aktif,” kata Yasmin.
Ia menyebutkan, jumlah peserta yang membutuhkan layanan BPJS Kesehatan terus meningkat setiap tahun, termasuk untuk penyakit kronis dan biaya tinggi, sementara kemampuan fiskal negara tidak bertambah secara seimbang.
Program pembayaran iuran BPJS tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyerahan Simbolis CSR Rumah Sakit Khusus Mata Mencirim 77 dalam Rangka Perlindungan BPJS Kesehatan kepada Warga Kota Medan yang berlangsung di Aula RSKM.
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur RSKM Mencirim 77 dr. Syarifuddin A., Sp.M., Pemilik RSKM Mencirim 77 Dr. H. Emir El Newi, Sp.M., Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Yasmin Ramadhana, manajemen dan pegawai rumah sakit, serta perwakilan warga penerima manfaat.
Meski membantu menjaga keberlanjutan kepesertaan BPJS, skema berbasis CSR ini bersifat terbatas dan bergantung pada kemampuan masing-masing perusahaan, sehingga belum dapat menggantikan peran negara dalam menjamin perlindungan kesehatan secara menyeluruh.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
