Pihak keluarga korban Kuldip Singh mengaku kecewa setelah menanyakan kelanjutan kasus pada tahun 2025. Kabarnya, pihak kepolisian menginformasikan bahwa berkas perkara serta barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah hilang.
"Kami ingin melihat bagaimana penyidik mempertanggungjawabkan kasus ini, termasuk menghadirkan kembali berkas-berkas yang diklaim hilang," tegas Rio Darmawan.
Saat ini, pihak pelapor telah meminta dilakukannya gelar perkara khusus (Wassidik) kepada Propam Polda Sumut untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik hilangnya berkas dan kejelasan status hukum para pihak terkait.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
