KABANJAHE, iNewsMedan.id — Setelah penyidikan berjalan berbulan-bulan, Kejaksaan Negeri Karo akhirnya menahan Kusnadi, S.Hut, mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan. Ia diduga menerbitkan izin penebangan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar, lahan yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Penahanan dilakukan Selasa (13/1/2026) setelah Kusnadi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menilai kebijakan yang dikeluarkan tersangka berimplikasi langsung pada kerugian keuangan negara hingga Rp4,19 miliar.
“Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan izin akses SIPUHH di Kawasan Agropolitan Siosar yang secara hukum merupakan aset Pemkab Karo dan tidak dapat diberikan izin pemanfaatan kepada perorangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Boru Rajagukguk dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Januari 2026.
Kawasan Siosar sendiri telah lama ditetapkan sebagai kawasan agropolitan. Status tersebut diperkuat melalui nota kesepakatan lintas kabupaten sejak 2002, keputusan bupati, hingga penetapan sebagai lokasi relokasi warga terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Meski demikian, dalam kurun 2022 hingga 2024, BPHL Wilayah II Medan tetap menerbitkan izin akses SIPUHH kepada pihak perorangan. Padahal, kawasan tersebut tercatat sebagai aset Pemkab Karo dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A).
“Pemkab Karo sudah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan agar izin itu dihentikan, namun pada faktanya izin tetap diterbitkan,” kata Danke.
Izin tersebut kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas penebangan kayu pinus dalam skala besar. Dari hasil penyidikan, PHAT BS tercatat mengangkut kayu pinus sebanyak 3.779,62 ton, sementara PHAT HHM mengangkut 1.340,30 ton dari kawasan Siosar.
Perhitungan kerugian negara yang dilakukan akuntan publik menyimpulkan, praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.195.460.115.
Atas perbuatannya, Kusnadi disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Rutan Klas IA Medan, Tanjung Gusta, selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026.
Kejaksaan menegaskan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka dan akan terus mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam penerbitan izin penebangan kayu di kawasan milik pemerintah daerah tersebut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
