KABANJAHE, iNewsMedan.id — Setelah penyidikan berjalan berbulan-bulan, Kejaksaan Negeri Karo akhirnya menahan Kusnadi, S.Hut, mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan. Ia diduga menerbitkan izin penebangan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar, lahan yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Penahanan dilakukan Selasa (13/1/2026) setelah Kusnadi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menilai kebijakan yang dikeluarkan tersangka berimplikasi langsung pada kerugian keuangan negara hingga Rp4,19 miliar.
“Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan izin akses SIPUHH di Kawasan Agropolitan Siosar yang secara hukum merupakan aset Pemkab Karo dan tidak dapat diberikan izin pemanfaatan kepada perorangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Boru Rajagukguk dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Januari 2026.
Kawasan Siosar sendiri telah lama ditetapkan sebagai kawasan agropolitan. Status tersebut diperkuat melalui nota kesepakatan lintas kabupaten sejak 2002, keputusan bupati, hingga penetapan sebagai lokasi relokasi warga terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
