Berakhir di Jeruji Besi, Polisi Ciduk Pedagang di Batubara Usai Rudapaksa Anak SD

Jafar Sembiring
Pedagang di Batubara Diciduk Polisi Usai Rudapaksa Anak SD. Foto: Dok. Polres Batubara.

BATUBARA, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batubara berhasil meringkus seorang pria berinisial A (44), warga Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. Tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/RES.BATU BARA yang dilayangkan oleh ibu korban, Robiah, pada 8 Januari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Masagus Z.D, Selasa (13/1/2026).

Kata Kasat Reskrim, aksi bejat tersangka terungkap pada Selasa (6/1/2026) sore. Berdasarkan keterangan dalam laporan, ibu korban yang baru pulang dari pekan melihat putrinya, IR (10), tengah menangis di dalam kamar. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan trauma yang dialaminya.

"Korban mengaku dipanggil oleh tersangka A ke rumahnya, lalu dibawa ke kamar mandi. Di lokasi tersebut, tersangka memaksa korban melakukan tindakan asusila," ujar AKP Masagus. 

Mirisnya, berdasarkan pengakuan IR kepada ibunya, perbuatan tidak senonoh tersebut sudah dilakukan oleh tersangka berulang kali. Sebelum membiarkan korban pulang melalui pintu belakang, tersangka sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Merasa keberatan dan tidak terima dengan perlakuan tersangka, ibu korban segera membawa anaknya ke RSUD OK Arya Zulkarnain Kuala Gunung untuk menjalani visum, sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara.

AKP Masagus menegaskan bahwa tersangka kini telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

"Tersangka yang bekerja sebagai pedagang ini berhasil diamankan pada Minggu dini hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Masagus.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu potong baju kaos dan satu potong celana pendek berwarna kuning milik korban yang dikenakan saat kejadian.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah menjadi UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Angka (1) dari KUHP, terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network