Berdasarkan pemeriksaan awal setelah diamankan ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang, ketiga warga negara Cina tersebut mengakui bahwa mereka memang berniat menuju Australia melalui jalur laut ilegal dari wilayah NTT.
"Keberhasilan penggagalan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta mencegah wilayah Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur transit kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan manusia," tegas Arvin Gumilang.
Arvin menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di wilayah pesisir dan perbatasan NTT melalui sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) serta peran aktif masyarakat.
Saat ini, ketiga WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan administratif mendalam di Rumah Detensi Imigrasi Kupang guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku.
Editor : Chris
Artikel Terkait
