Sah! Medan Punya Aturan KTR Baru, Rico Waas: Upaya Tekan Penyakit Tidak Menular

Jafar Sembiring
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan. Foto: Dok Pemko Medan

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penyempurnaan definisi rokok yang kini mencakup produk hasil perkembangan teknologi, seperti rokok elektrik atau vape. Langkah ini diambil agar pengawasan di lapangan tetap relevan dengan tren konsumsi masyarakat saat ini.

Rico Waas juga memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang telah merampungkan pembahasan regulasi tersebut. Ia berharap penegakan aturan ini nantinya dapat berdampak langsung pada kualitas hidup warga Medan.

"Diharapkan dengan kehadiran perubahan Perda KTR ini dapat mengurangi jumlah perokok di Kota Medan, sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan warga," harap Rico Waas.

Setelah disetujui, dokumen Ranperda tersebut akan diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register. Setelah proses administrasi di tingkat provinsi selesai, aturan ini akan resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan dan mulai diberlakukan secara luas.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network