Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. RN: Provokator utama, melakukan pelemparan batu, serta ikut membakar kantor dan asrama. W: Menghina petugas dengan kata-kata kotor, membakar sepeda motor dinas, dan merusak kamera CCTV Mapolsek dan K: Melakukan pengerusakan dan menjarah aset Polri berupa kipas angin inventaris, serta mencuri beras bansos yang sedianya untuk korban bencana alam.
Fakta mengejutkan terungkap saat petugas melakukan tes urine. Ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. "Tersangka W dan RN positif menggunakan sabu, sementara tersangka K positif menggunakan ganja," terang Kapolres.
Kini, ketiga pecandu narkoba tersebut harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan masih terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
