Kejati Sumut Ajukan 121 Tuntutan Mati Sepanjang 2025, Mayoritas Kasus Narkotika

Ismail
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar. Foto: iNewsMedan.id

“Restorative Justice merupakan wujud kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, serta menghidupkan kembali nilai sosial dan kearifan lokal di masyarakat,” kata Indra.

Dalam periode yang sama, Kejati Sumut menerima 809 pelimpahan perkara pidana umum, yang didominasi kasus narkotika sebanyak 644 perkara. Selain itu, perkara kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tercatat sebanyak 37 perkara.

Atas kinerjanya sepanjang 2025, Kejati Sumut juga meraih Penghargaan Pin Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia atas peran aktif dalam Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network