Kejar-kejaran di Tengah Sawah, Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kg Sabu ke Jakarta

Ismail
Dua tersangka kurir narkotika menunjukkan barang bukti sabu seberat sekitar 2,7 kilogram yang disita petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Keduanya ditangkap dalam operasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.780,6 gram brutto di Desa Sukamandi Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Senin (22/12/2025).  

Sekitar pukul 13.00 WIB, Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba menghentikan, mobil Xenia putih yang melintas. Bukannya berhenti, pengemudi justru kabur hingga terperosok ke sawah. Dua pria berinisial K (48) dan MD (36) ditangkap.  

Petugas menemukan bungkusan plastik biru berisi tiga paket sabu. Selain itu, disita satu unit mobil Xenia dan dua telepon genggam. Kedua tersangka mengaku barang tersebut milik mereka.  

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, sabu itu diterima dari seseorang berinisial BOY dan akan dikirim ke Jakarta atas perintah RUDI. “Ini jaringan lintas provinsi. Sumut mereka jadikan lintasan. Kami akan kejar sampai aktor utamanya,” tegas Andy.  

Kedua tersangka kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut. Polisi masih menelusuri jaringan, memeriksa ponsel, dan menunggu hasil laboratorium
 

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network