Aniaya Bocah 3,5 Tahun hingga Meninggal, Ayah Tiri di Medan Diganjar 9 Tahun Penjara

Ismail
Aniaya Bocah 3,5 Tahun hingga Meninggal, Ayah Tiri di Medan Diganjar 9 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Nasib tragis menimpa AYP, bocah berusia 3,5 tahun yang meregang nyawa akibat penganiayaan. Ayah tirinya, Zul Iqbal (38), akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Philip Mark Soenpiet menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Zul Iqbal, setelah dinyatakan terbukti bersalah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada terdakwa Zul Iqbal,” ujar Hakim Philip saat membacakan amar putusan dalam sidang terbuka, Jumat (19/12/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rizqi Darmawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa anak korban. Selain itu, sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan menjadi hal yang memberatkan.

Sementara itu, kondisi terdakwa yang belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya menjadi satu-satunya faktor yang meringankan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada akhir Maret 2025. Jaksa mendakwa Zul Iqbal telah melakukan kekerasan terhadap AYP, anak kandung Anlyra Zafira Lubis, yang saat kejadian diketahui berada di Malaysia dengan alasan bekerja.

Perbuatan Zul dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network