MEDAN, iNewsMedan.id - Dewan Pertimbangan DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Sumatera Utara mempertanyakan legalitas penunjukan Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Sumut. Langkah ini diambil lantaran Surat Keputusan (SK) penunjukan tersebut telah beredar di masyarakat, namun belum diterima secara resmi oleh sekretariat partai.
Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Sumut, Muhyan Tambuse, mengaku terkejut dengan munculnya SK tersebut secara mendadak. Ia menilai prosedur ini janggal karena tidak melalui mekanisme administratif yang semestinya di tingkat daerah.
"Kita bertanya juga kenapa tiba-tiba penunjukan Plt, padahal belum diterima oleh Sekretariat DPD Golkar Sumut. SK Plt itu juga kita kaget kenapa tiba-tiba keluar," kata Muhyan Tambuse, Kamis (18/12/2025).
Muhyan menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada pemberitahuan yang menyatakan penunjukan Plt tidak dapat dilakukan selama jadwal Musyawarah Daerah (Musda) belum diterbitkan. Ia menduga ada kepentingan politik tertentu di balik pergantian kepemimpinan ini.
"Padahal sebelumnya sudah keluar pemberitahuan bahwa Plt tidak dapat dilakukan kalau belum keluar jadwal Musda Golkar," katanya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
