Tak Diambil 30 Hari, Imigrasi Medan Batalkan 33 Paspor Sepanjang 2025

Jafar Sembiring
Tak Diambil 30 Hari, Imigrasi Medan Batalkan 33 Paspor Sepanjang 2025. Foto: Dok Imigrasi Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan membatalkan sebanyak 33 paspor sepanjang tahun 2025. Pembatalan ini dilakukan karena puluhan dokumen perjalanan tersebut tidak diambil oleh pemohonnya melewati batas waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan.

Keputusan pembatalan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 30, yang secara tegas mengatur bahwa paspor yang tidak diambil dalam kurun waktu satu bulan sejak diterbitkan dapat dibatalkan.

Pembatalan paspor merupakan langkah untuk menjamin keamanan dokumen negara dan menjaga ketertiban administrasi layanan keimigrasian. Imigrasi Medan mencatat, banyak pemohon yang telah menyelesaikan prosedur permohonan namun tidak kunjung mengambil paspor mereka, yang berakibat pada penumpukan dokumen dan kurangnya efektivitas layanan.

Paspor yang telah dibatalkan mewajibkan pemohon untuk mengajukan permohonan baru. Proses ini harus diawali dengan permohonan surat pembatalan di kantor imigrasi tempat paspor tersebut diterbitkan. Pengurusan surat pembatalan ini hanya dapat dilakukan oleh pemohon sendiri dengan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menekankan pentingnya kedisiplinan pemohon dalam mengikuti alur layanan. “Pembatalan dalam 30 hari bukan semata aturan administratif, tetapi langkah penting untuk menjaga keamanan dokumen perjalanan. Kami terus mengimbau masyarakat agar memantau status paspornya dan menjemput dokumen yang telah selesai tepat waktu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa data pembatalan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat. “Sebanyak 33 paspor yang terpaksa kami batalkan tahun ini menunjukkan bahwa sebagian pemohon masih kurang aktif. Kami sudah menyediakan kanal informasi yang mudah diakses karena kami tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan dalam proses permohonan paspor,” katanya.

Untuk mencegah terulangnya kasus paspor tidak diambil, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan telah mengingatkan pemohon agar mengecek status paspor melalui layanan WhatsApp Customer Care. Informasi mengenai layanan ini telah disampaikan secara resmi melalui seluruh kanal media sosial Imigrasi Medan.

Langkah penguatan kanal informasi daring dan layanan responsif ini sejalan dengan Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-6 tentang penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, demi menghadirkan pelayanan yang cepat, modern, dan adaptif bagi masyarakat.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network