Sumut Belum Pulih, Masa Tanggap Darurat Diperpanjang hingga 24 Desember

Ismail
Gubsu Bobby Nasution. Foto: Dok. Diskominfo Sumut

MEDAN, iNewsMedan.id– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali memperpanjang masa tanggap darurat menyusul situasi bencana yang masih berlangsung di sejumlah daerah. Keputusan ini ditetapkan melalui SK Gubernur yang berlaku mulai 11 hingga 24 Desember 2025.

Perpanjangan itu dikeluarkan setelah evaluasi menunjukkan bahwa penanganan banjir, longsor, dan gempa bumi di berbagai wilayah belum dapat dihentikan. Pemerintah masih memprioritaskan proses penyelamatan warga, evakuasi, serta penanganan darurat lainnya yang membutuhkan koordinasi lintas instansi.

Dari hasil rapat evaluasi di Posko Darurat Sumut, dilaporkan bahwa 18 kabupaten/kota masih berada dalam kondisi rentan, sehingga status darurat belum bisa dicabut. Ketua Harian Posko Darurat, Basarin Yunus Tanjung, menilai langkah memperpanjang masa darurat adalah keputusan paling realistis saat ini.

“Situasi di beberapa daerah belum stabil. Karena itu, status darurat kita rekomendasikan untuk diperpanjang selama dua minggu,” ujar Basarin di Posko Darurat, Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (10/12/2025).

Wilayah yang masih memerlukan perhatian mencakup Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Sibolga, hingga Langkat. Intensitas hujan yang masih tinggi, seperti yang terjadi di kawasan Desa Garoga, membuat proses tanggap darurat wajib terus dijalankan.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network