MEDAN, iNewsMedan.id - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memberikan respon atas terbitnya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 26 tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa produk pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).
Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX mengatakan, sebagai Bursa yang ditunjuk Bank Indonesia menjadi penyelenggara pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa produk pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), tentunya pihaknya akan siap secara penuh untuk menjalankan apa yang telah diatur dalam PADG ini.
"Terkait Infrastruktur, kami telah siap dengan sistem teknologi yang aman dan andal. Berikutnya adalah transparansi dan tata kelola, ini tentunya menjadi hal yang sangat penting, di mana kami sebagai Bursa penyelenggara perdagangan wajib menjaga transparansi dan tata kelola ini untuk menjaga independensi. Yang terakhir yaitu terkait Perlindungan Konsumen, kami juga telah menyiapkan berbagai agenda untuk literasi dan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat," kata Fajar, Rabu (10/12/2025).
Fajar menjelaskan, Pasar Derivatif dalam hal ini terkait Derivatif PUVA, memiliki potensi besar untuk berkembang, dan harapan kami PADG ini menjadi bagian penting dalam pengembangan pasar derivatif PUVA di Indonesia.
"Sebagai langkah awal respon atas PADG ini, kami tengah melakukan sosialisasi serta berkoordinasi dengan anggota bursa ICDX. Harapannya dengan sosialisasi ini, tercipta satu kepemahaman yang sama dalam implementasi PADG ini," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
