Gokil! Sindikat Lintas Negara Ketangkap di Medan, Jual Tiket Ilegal ke Paris 5.000 Dolar AS

Jafar Sembiring
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian. Foto: iNewsMedan.id

Uray menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada Agustus 2025 ketika pihaknya memeriksa dua orang, yakni TK dan RS, karena pelanggaran keimigrasian berupa overstay. Petugas intelijen kemudian memperoleh informasi bahwa keduanya berencana meninggalkan wilayah Indonesia secara ilegal pada November 2025.

"Berdasarkan informasi yang terhimpun, didapat sejumlah nama yang mengakomodasi keberangkatan secara ilegal dua orang warga negara Sri Lanka yang overstay tersebut," ungkap Uray.

Modus operandi sindikat ini adalah menjanjikan korban untuk dibawa ke negara ketiga dengan tujuan Prancis, demi memperoleh keuntungan. Para pelaku mematok biaya yang sangat besar kepada para korban.

"Penyelundupan manusia ini, kejahatan lintas negara serius. Para korban diminta sampai 5.000 US Dollar yang dijaring untuk memberangkatkan korban-korbannya dengan negara tujuan Prancis," tegas Uray.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

Uray juga berpesan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. "Kita menyampaikan informasi, kepada masyarakat bahwa pentingnya peduli dan saling memberitahukan informasi, terhadap keberadaan orang asing dan patut diduga melakukan kegiatan yang secara ilegal," tutupnya.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network