TAPSEL, iNewsMedan.id - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan hukum tegas pascabencana di Sumatera Utara. Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq tidak menutup kemungkinan akan adanya proses pidana jika audit lingkungan membuktikan pelanggaran yang dilakukan perusahaan memperparah banjir dan longsor.
Sebagai langkah awal, Menteri Hanif telah memerintahkan penghentian sementara operasional tiga perusahaan besar di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru mulai Sabtu (6/12/2025). Tiga perusahaan yang terkena sanksi dan wajib menjalani audit adalah: PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
"Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," jelas Menteri Hanif.
Ketiga perusahaan tersebut telah dipanggil untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta, yang menjadi sinyal dimulainya penyelidikan mendalam oleh KLH/BPLH.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengungkapkan temuan lapangan yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran. Pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif di kawasan hulu DAS Batang Toru dan Garoga.
"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar," ungkap Rizal Irawan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
