Plt Koordinator Bidang Investasi dan Kerjasama Bioenergi, Unsaini Sabrini Taqfir mengatakan jika Kementerian ESDM telah menerbitkan 4 perizinan, dua diantaranya PT KIS. Yakni, unit pertama dengan kapasitas 1.500 Nm3 yang berlokasi di Kabupaten Belangkahan, Sumatera Utara dan unit kedua PT KIS dengan kapasitas 1.500 Nm3 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Pemanfaatan biometana tidak hanya mendukung diversifikasi sumber energi, tetapi juga berkontribusi pada pengolahan limbah yang produktif, pengurangan emisi metana, dan terciptanya peluang ekonomi hijau di tingkat lokal,” sebut Unsaini.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
