Ia telah memerintahkan Deputi Penegakan Hukum KLH untuk bergerak cepat. Pemanggilan resmi dijadwalkan Senin depan, lengkap dengan bukti visual yang menunjukkan pola pembukaan lahan dan perubahan tutupan hutan di sekitar area konsesi.
“Kami akan membawa citra satelit lengkap agar jelas dari mana asal kayu-kayu itu,” ujarnya.
Hanif menekankan, bukti satelit sulit disangkal. Pemerintah memastikan tidak akan memberi ruang bagi perusahaan yang terbukti merusak hutan dan memicu bencana berulang.
Respons cepat ini disambut positif publik dan pegiat lingkungan, meski dorongan agar pemerintah menjatuhkan sanksi tegas dan pemulihan ekologis terus menguat. Kasus gelondongan kayu yang menumpuk di jalur banjir bandang Sumut semakin menegaskan bahwa kerusakan lingkungan adalah pemicu utama tragedi kemanusiaan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
