Dua tersangka lain dalam perkara yang sama—BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Medan, dan MH, Direktur CV Global Mandiri—sudah lebih dulu ditahan.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ismail
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
