MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut menetapkan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Megawati Zebua sebagai tersangka penganiayaan pramugari Wings Air, Lidya Christine. Hal itu diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani.
"Penetapan tersangka terhadap MZ dilakukan setelah penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara," katanya, hari ini.
AKBP Siti menyebutkan penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Berkas perkaranya kini juga telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I.
"Untuk berkas perkaranya penyidik telah melimpahkan BAP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I," jelasnya.
Menurutnya penyidik sempat melakukan upaya mediasi sesuai permintaan Megawati Zebua. Namun, mediasi itu gagal mencapai kesepakatan.
"Dikarenakan proses mediasi yang digelar gagal mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Megawati Zebua sempat viral karena diduga mendorong dan mencekik pramugari Wings Air Lidya Christine.
Editor : Chris
Artikel Terkait
