Jual Beli Ghaib Terjadi di Sumut: IAW Curigai Alur Uang Fast Track Transaksi Notarial

Jafar Sembiring
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus. Foto: Istimewa

Iskandar juga memaparkan contoh konkret transaksi yang dianggap janggal dan berpotensi melanggar hukum, seperti kasus jual beli Persil 53 di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis (3.650 m²).

Transaksi Pertama: PTPN II menjual tanah kepada seorang buruh tani berinisial HAD melalui Akta Pelepasan Hak No. 41 (21 Maret 2022) dengan harga Rp1.192.950.000. Pihak PTPN II diwakili oleh SS dengan dasar SK Gubernur Sumut No. 188.44/552/KPTS/2021.

Transaksi Kedua (37 Hari Kemudian): HAD menjual kembali tanah tersebut kepada warga berinisial RP menggunakan notaris dan saksi yang sama, dengan harga yang sedikit meningkat.

"Pertanyaannya sederhana, bagaimana mungkin seorang buruh tani memiliki dana sebesar itu untuk membeli tanah dari PTPN II? Transaksi secepat ini dengan notaris yang sama juga tidak wajar dan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian hukum," kritik Iskandar, meminta Kejati Sumut menelusuri alur uang dan pajak dari transaksi tersebut.

IAW berharap Kejaksaan Agung, yang telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, dapat segera menindaklanjuti. Iskandar juga menyoroti kasus lain di Bandar Klippa, Deliserdang, di mana Pemkab mengaku telah membayar tanah eks HGU seluas 3 hektare ke PTPN II, namun kini tanah tersebut dikuasai warga penggarap yang diindikasikan sebagai bentuk korupsi atas aset negara.

Menurut Iskandar, Kejati Sumut memiliki kapasitas penuh untuk menelusuri kasus-kasus ini. Ia juga mencatat bahwa Kejati Sumut berada dalam posisi strategis sebagai penegak hukum sekaligus bagian dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara, menuntut Kejati untuk menjalankan peran ganda ini secara optimal demi menyelamatkan kerugian negara.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network