MEDAN, iNewsMedan.id - Tiga oknum polisi anggota Polda Sumut, masing-masing berinisial Bripda VPA, Bripda ST, dan Bripda BI, menabrak seorang pejalan kaki berinisial ED di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 04.15 WIB. Korban dilaporkan mengalami luka berat dan kini menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan bahwa ketiganya diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.
"Itu benar, mereka dalam keadaan mabok. Yang jelas anggota Polda Sumut," ungkap AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis, 30 Oktober 2025.
Siti menjelaskan, ketiga oknum polisi tersebut menggunakan mobil Honda Mobilio warna hitam. Mobil yang dikemudikan Bripda VPA bersama dua rekannya itu melintas dari Jalan Putri Hijau mengarah ke Jalan Perintis Kemerdekaan, lalu menabrak korban ED.
Dikabarkan, mereka baru keluar dari tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jalan Merak Jingga, tidak jauh dari lokasi kecelakaan.
"Hasil pemeriksaan di dalam mobil tersebut, ada tiga orang. Satu sopir dan dua temannya," kata Siti.
Saat ini, kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tersebut ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan. Sementara, Bidang Propam Polda Sumut menangani dugaan pelanggaran kode etik terhadap ketiga oknum polisi yang sudah diamankan untuk pemeriksaan intensif.
"Lakalantas ditangani Polrestabes Medan, untuk kode etiknya Propam Polda Sumut," pungasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
