Eks Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah di Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara

Ismail
Eks Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah di Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

Ia juga menambahkan, perbuatan Bayu telah menghambat kemajuan pendidikan karena memeras dana dari para kepala sekolah.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menempuh upaya banding.
“Jaksa penuntut umum juga memiliki hak yang sama,” tambah hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Bayu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network