DELISERDANG, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menolak masuk dua warga negara Pakistan berinisial SA dan GA setelah paspor keduanya terdeteksi dalam daftar buronan Interpol. Penolakan ini dilakukan saat keduanya tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu, Deliserdang, pada Jumat (24/10/2025).
Kedua WNA tersebut tiba dengan penerbangan berbeda dan diperiksa oleh petugas Imigrasi sekitar pukul 10.31 WIB dan 11.11 WIB. Setelah paspor keduanya terindikasi masuk daftar pengawasan Interpol, dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Assistant Supervisor (Asst. SPV) dan Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Hasil pendalaman mengonfirmasi bahwa SA diduga terlibat jaringan terorisme internasional, sementara GA tercatat sebagai pelaku pembunuhan. Setelah konfirmasi dengan Hotline Interpol, Imigrasi Medan segera mengambil tindakan penolakan masuk (Tolak Tangkal) dan menyerahkan keduanya kepada pihak maskapai untuk dipulangkan ke negara asal sesuai standar keamanan internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyatakan tindakan tegas ini sebagai bukti kesiapsiagaan Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI dari potensi ancaman lintas batas.
"Ini adalah bukti kesiapsiagaan Imigrasi Medan sebagai garda terdepan dalam mencegah potensi ancaman lintas batas. Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia," ujar Uray Avian.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
