M kini dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara atau denda Rp4.500.
“Kami masih menunggu perkembangan penyidikan. Kalau pelaku menunjukkan itikad baik, kasus bisa dipertimbangkan lewat Restorative Justice. Tapi bila tidak, akan kami bawa ke pengadilan,” ujar Fadjri.
Viral! Lurah Medan Terjungkal ke Parit Usai Didorong Warga yang Tolak Ditertibkan. Foto: tangkapan layar.
Dalam pemeriksaan, M berdalih membuat polisi tidur tersebut untuk memperlambat kendaraan yang sering melaju kencang di depan rumahnya. Namun niat “menjaga lingkungan” itu justru berujung masalah hukum setelah membuat celaka lurah sendiri.
Sementara itu, Lurah Fadli masih menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait