Malaysian Overstay Parah! 375 Hari Bablas, Imigrasi Medan Langsung Deportasi

Jafar Sembiring
Nekat Overstay 375 Hari, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Medan. Foto: Dok Imigrasi Medan

Proses deportasi NS dilaksanakan pada Kamis, 10 Oktober 2025, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu.

Setelah seluruh koordinasi dan pemeriksaan administrasi selesai, NS diterbangkan kembali menuju Penang, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia Berhad Airlines pada pukul 13.25 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan aman, tertib, dan lancar, dengan NS bersikap kooperatif hingga proses keberangkatan selesai.

Tindakan tegas ini sekaligus menjadi bentuk nyata pelaksanaan poin ke-8 dari 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menekankan penguatan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia. Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network