Pemko Medan Targetkan Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB Rp784,16 M 

Ismail
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Sutan Tolang Lubis

MEDAN, iNewsMedan.id– Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025 tidak akan menambah beban masyarakat. Sebab, sistem opsen ini diiringi dengan skema penurunan tarif PKB. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menargetkan penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB tahun ini sebesar Rp784,16 miliar. 

"Opsen PKB ini tidak membebani masyarakat. Jumlah total PKB dan Opsen PKB yang dibayar tidak lebih besar dibanding tahun lalu," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, Sutan Tolang Lubis, Jumat (31/1). 

Menurut Tolang, penerapan Opsen PKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Skema ini menguntungkan Pemko Medan karena meskipun jumlah pajak yang dibayar masyarakat tetap, pendapatan daerah bertambah. 

"Dulu, sistemnya bagi hasil. Sekarang, pajak dibagi langsung. Opsen PKB dan BBNKB yang masuk ke Pemko Medan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB," jelasnya.

Sebelumnya, PKB dan BBNKB yang dipungut pemerintah provinsi dikumpulkan lebih dulu sebelum dibagi ke kabupaten/kota. Dengan sistem baru, setelah wajib pajak membayar, PKB dan BBNKB masuk ke Pemprov, sedangkan Opsen PKB dan BBNKB langsung masuk ke kas Pemko Medan. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network