Jandres menambahkan, konflik lahan ini sudah berlangsung sejak 2015. Pihak TPL mengaku sudah berupaya melakukan mediasi, namun ada beberapa LSM yang menolak berkomunikasi. Pasca-kejadian, PT TPL telah membuat laporan ke Polres Simalungun dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Sementara itu, dari pihak masyarakat dilaporkan ada sekitar sembilan korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit. Saat ini, Polres Simalungun sedang menangani kasus ini dan meningkatkan pengamanan untuk mencegah bentrokan susulan.
Editor : Jafar Sembiring
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
