JAKARTA, iNewsMedan.id – Di tengah semakin kompleksnya kebutuhan finansial, proteksi diri melalui asuransi kesehatan menjadi salah satu pilihan banyak orang untuk mengantisipasi risiko biaya tak terduga. Namun, tak sedikit klaim asuransi ditolak hanya karena nasabah tidak memahami isi polis secara menyeluruh.
Asuransi memang kerap dianggap sebagai “penyelamat” di saat genting, tetapi kunci utamanya ada pada pemahaman nasabah terhadap kontrak yang mereka tandatangani. Polis asuransi berisi syarat dan ketentuan yang mengikat antara perusahaan dengan nasabah, mulai dari manfaat perlindungan, biaya, premi, prosedur klaim, hingga klausul pengecualian yang sering kali luput dibaca.
Klausul pengecualian inilah yang kerap menjadi penyebab utama klaim ditolak. Misalnya, riwayat konsumsi alkohol atau penggunaan obat-obatan terlarang yang tidak dilaporkan sejak awal. Saat diverifikasi, kondisi tersebut bisa membuat perusahaan melakukan analisis ulang risiko (re-underwriting) yang berujung pada penyesuaian manfaat atau bahkan penolakan klaim.
Tak hanya itu, pengecualian lain yang umum tercantum dalam polis antara lain klaim dalam masa tunggu penyakit tertentu, kematian akibat perang atau terorisme, cedera karena aktivitas kriminal, hingga perawatan kecantikan dan operasi plastik yang tidak berhubungan dengan medis.
Memahami poin-poin ini sejak awal sangat penting agar nasabah terhindar dari kesalahpahaman. Apalagi setiap produk asuransi memiliki ketentuan berbeda, sehingga membaca detail polis saat periode free-look (14 hari sejak polis diterbitkan) menjadi kesempatan emas bagi nasabah untuk meninjau ulang dan bahkan membatalkan polis jika merasa tidak sesuai.
Editor : Ismail
Artikel Terkait