Warga Negara Kenya Dideportasi dari Medan Akibat Overstay

Jafar Sembiring
Warga Negara Kenya Dideportasi dari Medan Akibat Overstay. Foto: Dok Imigrasi Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi seorang warga negara Kenya, MNM karena melanggar izin tinggal. Biarawati Katolik ini terbukti telah overstay selama 315 hari dan lalai dalam mengurus izin tinggalnya.

MNM, yang bertugas dalam pelayanan pastoral di sebuah gereja di Medan, memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 27 Oktober 2024. Namun, ia tidak memperbarui izinnya dan mengaku mengira izin tinggalnya sudah diperpanjang hingga tahun 2026.

Berdasarkan pemeriksaan, MNM melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibatnya, ia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Proses deportasi MNM dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025. Dengan pengawalan petugas, MNM diberangkatkan melalui Bandara Internasional Kualanamu menuju Kuala Lumpur dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan ketertiban umum.

"Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal. Indonesia adalah negara yang terbuka, tetapi setiap orang asing wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka konsekuensinya adalah Tindakan Administratif Keimigrasian termasuk deportasi," ujarnya, Minggu (21/9/2025).

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network