Perjuangan Mantan Karyawan di Pengadilan, Gugat Pesangon Usai Diberhentikan

Jafar Sembiring
Perjuangan Mantan Karyawan di Pengadilan, Gugat Pesangon Usai Diberhentikan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang gugatan pesangon mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja), Aryansyah, mulai disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan.

Sidang perdana dengan nomor perkara 162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn ini digelar pada Rabu (17/9/2025), setelah Aryansyah diberhentikan sepihak tanpa mendapatkan hak pesangon.

Kronologi Kasus

Aryansyah, yang telah bekerja selama 4 tahun 10 bulan, mengaku dipecat tanpa diberikan pesangon.

Ia menyebutkan bahwa upaya mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan Medan telah dilakukan, namun pihak perusahaan tetap tidak memenuhi anjuran untuk membayarkan haknya.

"Saya sudah kerja hampir 5 tahun, dipecat dan tidak diberi pesangon. Sidang ini adalah jalan terakhir agar hak saya bisa dipenuhi," ujar Aryansyah setelah sidang.

Dalam gugatannya, Aryansyah menuntut pembayaran pesangon sebesar Rp 44 juta. Nominal tersebut dihitung berdasarkan masa kerjanya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network