MEDAN, iNewsMedan.id – Kasus perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling yang menyeret nama anggota Polres Asahan akhirnya memasuki babak baru. Setelah cukup lama berstatus tersangka, Aipda Alfi Hariadi Siregar resmi dijebloskan ke penjara. Kejaksaan Negeri Asahan menerima penyerahan Alfi dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Rabu (17/9/2025).
Saat digiring ke kejaksaan, Alfi tampak mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgol. “Proses tahap dua ini membuktikan bahwa hukum itu tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah, buktinya ini komitmen bersama. Tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung kepada awak media.
Sebelum ditahan, Alfi sempat berupaya lepas dari jeratan hukum melalui gugatan praperadilan, namun kandas setelah ditolak Hakim PN Kisaran pada 9 Juli 2025. Ia juga sudah menjalani sidang etik Polri dan mendapat sanksi disiplin, serta sempat ditempatkan di tahanan khusus (Patsus) Polda Sumut.
Dalam kasus ini, Alfi diduga sebagai aktor intelektual yang mengatur jalannya perdagangan, mulai dari mengambil sisik trenggiling dari gudang Mapolres Asahan hingga proses pengiriman. Ia terancam dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
