MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru, Erfin Fachrur Razi telah sesuai dengan semua ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menanggapi pertanyaan seputar transparansi dan legalitas proses seleksi, Rabu (10/9/2025).
Menurut Subhan, seluruh tahapan seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Semua, mulai dari pengumuman lowongan hingga proses pelantikan, sudah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017," jelas Subhan kepada wartawan.
Subhan menambahkan, sebelum diumumkannya tiga nama kandidat terbaik, Pemko Medan telah mengantongi rekomendasi resmi dari BKN. Proses ini memastikan bahwa semua tahapan dilakukan secara terbuka, di mana hasil seleksi setiap peserta diumumkan melalui media massa dan website resmi BKPSDM Kota Medan.
"Tidak ada yang ditutup-tutupi dari publik. Semua proses ini terbuka," tegasnya.
Dari tiga nama yang direkomendasikan BKN, pemilihan satu nama menjadi wewenang penuh Wali Kota Medan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Editor : Chris
Artikel Terkait
