Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
- Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait