Penyelidikan kemudian mengarah pada kedua tersangka. "Polisi menyimpulkan bahwa korban nekat mengakhiri hidupnya karena depresi akibat kehamilannya," terang Kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk baju, celana, kain yang digunakan untuk gantung diri, serta buku harian dan buku tulis milik korban. Dari tersangka KHM, disita satu unit ponsel.
AKBP Aditya menegaskan komitmen Polres Labusel dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labusel untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah hal yang sangat penting. Kami berkomitmen untuk menghentikan segala bentuk kekerasan maupun pelecehan, serta menindak tegas para pelaku. Tidak ada ruang bagi predator kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Labuhanbatu Selatan," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait