Pentingnya Legalisasi Adopsi: Imigrasi Medan Ingatkan Aturan Paspor Anak Angkat

Jafar Sembiring
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Foto: Dok Imigrasi Medan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, anak angkat dapat tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua angkat dengan status 'anak', meski nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta kelahiran.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Setelah proses hukum adopsi selesai dan dicatatkan di Dukcapil, orang tua angkat dapat mengajukan permohonan paspor dengan menyiapkan beberapa dokumen berikut:

- KTP orang tua angkat

- Kartu Keluarga (KK) orang tua angkat

- Akta kelahiran anak yang sudah memiliki catatan pinggir adopsi dari Dukcapil

- Penetapan pengadilan tentang adopsi

- Paspor lama (jika ada)

- Paspor orang tua angkat

- Surat pernyataan tidak punya paspor dan surat pernyataan orang tua

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network