MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur pengurusan paspor bagi anak angkat. Dokumen resmi ini tidak hanya diperlukan untuk bepergian ke luar negeri, tetapi juga menjadi alat perlindungan hukum bagi anak-anak.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa banyak orang tua angkat yang belum sepenuhnya memahami aturan ini.
"Peristiwa seperti ini cukup sering kami temui. Banyak orang tua angkat yang membutuhkan edukasi mengenai dokumen adopsi yang harus sinkron dengan catatan sipil," jelas Uray, Rabu (27/8/2025).
Menurut Imigrasi Medan, langkah terpenting sebelum mengajukan permohonan paspor adalah memastikan bahwa proses adopsi telah disahkan melalui penetapan pengadilan. Adopsi yang hanya berdasarkan kesepakatan keluarga tanpa kekuatan hukum berpotensi besar menghambat proses administrasi negara, termasuk pengurusan paspor.
Setelah mendapat penetapan pengadilan, orang tua angkat wajib melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Proses ini akan memastikan adanya catatan pinggir pada akta kelahiran anak yang menyatakan status adopsi tersebut, sehingga secara administrasi, hubungan hukum antara orang tua angkat dan anak diakui oleh negara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait