SERGAI, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di sebuah kafe remang-remang. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap pemilik dan kasir Kafe Galaxy yang diduga mempekerjakan dua gadis di bawah umur sebagai pelayan untuk menemani tamu pria.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di Kafe Galaxy yang berlokasi di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari razia rutin yang dilakukan Polres Sergai pada malam Minggu di sejumlah kafe di wilayah hukum mereka.
"Saat petugas melakukan razia di kafe tersebut, kami menemukan ada beberapa karyawati yang diduga masih di bawah umur sedang melayani tamu yang mendengarkan musik DJ sambil minum minuman beralkohol," ujar Iptu Binrod Situngkir, Rabu (27/8/2025).
Petugas kemudian mengamankan dua gadis di bawah umur berinisial B (17) dan M (15) yang dipekerjakan sebagai pelayan. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang yang mengelola kafe, yaitu SM (30), seorang perempuan dari Simalungun yang berperan sebagai kasir, dan JP (42), pria warga Sei Bamban yang merupakan pemilik Kafe Galaxy.
Setelah dilakukan gelar perkara, pemilik dan kasir Kafe Galaxy ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan eksploitasi anak.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol dan uang tunai sebesar Rp 1.630.000. Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta," kata Iptu Binrod.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait