Senada dengan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyampaikan antusiasme melihat respons masyarakat. "Kami sangat senang melihat antusiasme masyarakat, dan hal ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan paspor," katanya.
Avian juga mengingatkan masyarakat untuk mengikuti mekanisme pendaftaran yang telah ditetapkan. "Hanya pemohon yang sudah mendaftar secara online yang akan kami layani. Pemohon wajib datang sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran serta dokumen persyaratan lengkap," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa program khusus ini tidak melayani permohonan paspor yang hilang, rusak, perubahan data, atau percepatan.
Program Paspor Merdeka ini juga sejalan dengan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin peningkatan kualitas layanan publik yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada masyarakat.
Dengan menghadirkan pelayanan di pusat perbelanjaan, Imigrasi Medan menunjukkan komitmennya untuk menyediakan layanan yang mudah dijangkau, transparan, dan mendukung digitalisasi melalui pendaftaran online.
Dengan inisiatif ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berupaya menjadikan peringatan HUT ke-80 RI lebih bermakna, sekaligus memperkuat transformasi pelayanan keimigrasian yang selaras dengan arah kebijakan nasional.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait