Peningkatan pengawasan ini sejalan dengan salah satu poin Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu poin ke-8, yang fokus pada pencegahan TPPO dan TPPM. Perlindungan masyarakat, menurut Imigrasi, harus dimulai sejak proses keimigrasian untuk mencegah mereka terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan.
Sebagai upaya pencegahan, Kantor Imigrasi Medan juga gencar berkoordinasi dengan instansi lain. Mereka aktif melakukan sosialisasi ke desa-desa dan sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi tentang bahaya perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Tujuannya agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar dan tidak mudah tergiur tawaran ilegal. Prosedur resmi Imigrasi ditekankan bukan sekadar formalitas, melainkan benteng perlindungan bagi diri sendiri. Dengan demikian, setiap perjalanan ke luar negeri bisa aman, dan mereka dapat kembali ke tanah air dengan selamat.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait