Wajib Tahu! Paspor Tak Diambil 30 Hari, Imigrasi Medan Akan Membatalkannya

Jafar Sembiring
Wajib Tahu! Paspor Tak Diambil 30 Hari, Imigrasi Medan Akan Membatalkannya. Foto: Dok Imigrasi Medan

Bagi masyarakat yang berhalangan hadir, pengambilan paspor dapat diwakilkan kepada pihak ketiga dengan membawa surat kuasa bermaterai serta dokumen pendukung yang sah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berintegritas, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Imigrasi Medan berharap masyarakat semakin disiplin dalam mengurus dokumen perjalanan, sehingga pelayanan keimigrasian bisa berjalan lebih tertib, cepat, dan aman.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network