DELISERDANG, iNewsMedan.id– Peristiwa tragis menimpa seorang bocah 13 tahun bernama Muhammad Ilham. Ia ditemukan tewas di sebuah parit di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Belakangan terungkap, bukan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya, melainkan aksi kejam lima pelaku yang menghabisinya secara brutal.
Empat pelaku dengan inisial DB (15), AS (18), DRH (15), dan MH (20) sudah ditangkap polisi. Satu lainnya, berinisial A, hingga kini masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, mengatakan awalnya keluarga korban melaporkan bahwa Ilham tewas akibat kecelakaan motor pada Minggu (13/4/2025) pagi. Namun hasil pemeriksaan medis justru menguak fakta mengejutkan.
“Dari penyelidikan disimpulkan bahwa korban meninggal karena pendarahan di rongga kepala akibat benturan benda tumpul, bukan kecelakaan,” jelas Risqi, Kamis (21/8/2025).
Kasus ini bermula dari rasa sakit hati DB, teman sekolah Ilham. Menurut keterangan pelaku, korban kerap mengejek orang tuanya. DB kemudian mengajak empat rekannya untuk menghabisi nyawa Ilham.
Malam naas itu, Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 23.00, Ilham yang berboncengan tiga dengan dua temannya melintas di Jalan Kebun Sayur, Desa Sekip. Motor yang ditumpangi korban dihentikan oleh MH.
“MH langsung menanyakan apakah korban bernama Ilham. Saat dijawab iya, MH tanpa basa-basi memukul wajah dan dada korban hingga terjatuh,” kata Risqi.
Dua teman korban berhasil melarikan diri. Namun Ilham tak berdaya. Mulutnya ditutup DRH, sementara pelaku lain menyeretnya ke semak-semak.
Disiksa Secara Sadis
Di lokasi itu, para pelaku bergantian menganiaya Ilham dengan sadis. MH membacok kepala korban dengan samurai. AS menghantam leher korban, DB mematahkan tangannya, dan A memukul perutnya dengan batu besar.
“Ketika korban masih bergerak, MH memerintahkan DRH memeriksa nadinya. Setelah dipastikan lemah, mereka melanjutkan penganiayaan hingga korban meninggal,” ungkap Risqi.
Setelah itu, tubuh korban dimandikan lalu dilempar ke parit. Untuk menutupi jejak, MH merancang skenario agar seolah-olah Ilham tewas dalam kecelakaan. Ia menabrakkan motor korban ke parit, meninggalkan lokasi seakan terjadi laka lantas.
Namun rekayasa tersebut tak bertahan lama. Hasil penyelidikan polisi justru membongkar kebohongan para pelaku. Empat orang berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, sedangkan seorang lainnya masih diburu.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman berat atas aksi keji yang merenggut nyawa seorang bocah tak berdosa.
Editor : Ismail
Artikel Terkait