Selain remisi umum, pemerintah juga memberikan remisi Dasawarsa kepada 21.388 narapidana dan pengurangan masa pidana Dasawarsa bagi anak binaan. Remisi Dasawarsa adalah remisi yang diberikan setiap 10 tahun, dengan besaran 1/12 dari masa pidana atau maksimal 3 bulan.
Acara ini turut dihadiri oleh Forkopimda Sumut, OPD Sumut, Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Kalapas, dan berbagai pihak lainnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait