Keponakan Bunuh Tante di Paluta demi Emas, Uangnya untuk Mabuk dan Sawer Biduan

Ismail
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara (tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Borlian Ritonga di Paluta, termasuk perhiasan emas, kain sarung, dan pecahan batu semen yang digunakan pelaku. Foto: Istimewa

“Penyidikan berlangsung lebih dari empat bulan hingga akhirnya terungkap pelakunya adalah keponakan korban. SR kami tangkap pada 1 Agustus 2025,” ungkap Yon.

Barang bukti yang diamankan antara lain kain sarung hijau merk Wadimor yang digunakan untuk mencekik korban, pecahan batu semen, pakaian korban, dan emas hasil curian yang sudah dijual.

“Pelaku dijerat Pasal 338 subsider 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Yon.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network