MEDAN, iNewsMedan.id – Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU) resmi melaporkan tindakan penggembokan paksa dan pengusiran staf dari Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan ke SPKT Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/1186/VII/2025/SPKT/Polda Sumut, menyusul insiden pada 24 Juli 2025 yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga bertindak di luar koridor hukum.
Kepala Departemen Hukum Yayasan APIPSU, Denni Satria, S.H., M.H., menegaskan bahwa Gedung Rektorat dan lahan tempat berdirinya adalah aset sah milik Yayasan APIPSU. Kepemilikan itu didasarkan pada proses jual beli resmi dengan Jaswinder Elizabeth dan PR Putra Siregar, disaksikan oleh pejabat pemerintah, termasuk Kepala Lingkungan, Sekretaris Kecamatan, dan Lurah, sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah Nomor 593.83/126/MH-KM/2014.
“Gedung ini milik sah Yayasan APIPSU. Proses jual beli dilakukan secara resmi dan disahkan pejabat negara,” tegas Denni dalam konferensi pers di Medan, Senin (28/7).
Ia menjelaskan bahwa Yayasan APIPSU adalah badan hukum berbentuk yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Yayasan. Oleh karena itu, seluruh aset yayasan bukan objek warisan dan tidak dapat diklaim sebagai harta pribadi oleh siapapun.
“Yayasan bukan warisan. Tidak bisa diklaim sebagai milik pribadi oleh keluarga pendiri atau pihak lain,” tandasnya.
Lebih lanjut, Denni mengungkapkan bahwa penggembokan tersebut menimbulkan kerugian nyata bagi dunia pendidikan.
“Tindakan itu telah mengganggu ketertiban dan kondusifitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi," tegas Denni.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Universitas Tjut Nyak Dhien, Rahma Amini Siregar, S.H, menyatakan bahwa klaim sepihak dari kelompok luar tersebut tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan, seluruh aset telah sah dimenangkan oleh Yayasan APIPSU dalam berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
“Ini sudah inkrah. Tidak bisa diganggu gugat. Tindakan penggembokan dan pengusiran staf bertentangan dengan nilai akademik,” ujarnya. Meski begitu, Rahma memastikan bahwa kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung normal.
Tim kuasa hukum Yayasan APIPSU yang diwakili oleh Munawar Sadzali, S.H., M.H., dan Asril Arianto Siregar, S.H., M.H., menyesalkan cara-cara premanisme yang digunakan oleh pihak luar. Mereka menilai, bila pihak tersebut memiliki dasar hukum, seharusnya menempuh jalur pengadilan, bukan menggunakan intimidasi dan penguasaan paksa.
“Mereka bahkan membawa genset, alat masak, dan menginap di kampus. Ini bukan mekanisme hukum yang benar. Kami siap menghadapi di pengadilan, bukan di jalan,” kata Munawar.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Biro Humas dan Kerjasama Universitas Tjut Nyak Dhien Andrio Bukit, SE., MSi., serta perwakilan civitas akademika Universitas Tjut Nyak Dhien, Ir. Bambang Surya Aji Syahputra, PhD.
Pihak yayasan menegaskan, mereka siap menanggapi segala gugatan secara terbuka dan menghormati proses hukum. Namun, mereka menolak segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu proses pendidikan dan mengorbankan mahasiswa.
“Peristiwa ini murni gangguan dari luar, tidak ada kaitannya dengan konflik internal. Kami tetap berkomitmen menjaga kelangsungan pendidikan dan supremasi hukum,” tutup Denni.
Editor : Ismail
Artikel Terkait