Modus Penyamaran Terbongkar, Imigrasi Polonia Cokok Dua WNA India

Jafar Sembiring
Modus Penyamaran Terbongkar, Imigrasi Polonia Cokok Dua WNA India. Foto: iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan keimigrasian Republik Indonesia. Dua warga negara asing (WNA) asal India, berinisial SS dan GS, dikenai tindakan administratif keimigrasian karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat kepada Tim Pengawasan Orang Asing (PORA). Laporan tersebut menginformasikan keberadaan dua WNA India yang mencurigakan di Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan operasi lapangan pada Sabtu (28/6/2025).

Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa WNA berinisial SS memegang Emergency Certificate India yang sudah tidak berlaku sejak 4 April 2015 dan tidak memiliki izin tinggal yang sah. Bahkan, ada dugaan kuat SS masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi, yang merupakan pelanggaran serius.

Sementara itu, WNA berinisial GS masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan wisata yang berlaku dari 19 November 2024 hingga 18 Desember 2024. GS ditemukan telah overstay sejak 19 Desember 2024. 

"Dalam penggeledahan, tim juga menemukan sejumlah dokumen yang mengindikasikan upaya penyamaran identitas, termasuk KTP dan KK atas nama yang berbeda," ujar Ridha di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Kota Medan, Senin (28/7/2025).

Setelah pemeriksaan intensif, Kantor Imigrasi Polonia memutuskan untuk mendeportasi GS dan memasukkannya ke dalam daftar tangkal agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia. Sedangkan untuk SS, masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Disdukcapil dan perwakilan Pemerintah India di Medan, dalam rangka prapenyidikan untuk dilanjutkan ke proses pro justicia.

"Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Ini adalah bentuk nyata pengawasan kami, serta bukti bahwa sinergi masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga integritas wilayah Indonesia," tegas Ridha Sah Putra.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, turut menyampaikan apresiasinya. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas dan terukur dari jajaran keimigrasian dalam menegakkan kedaulatan negara dan menjaga ketertiban umum di Kota Medan.

"Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang telah dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Polonia, yang berhasil merespons informasi masyarakat dan menindak pelanggaran secara prosedural, bermartabat, dan humanis," ujar Teodorus.

Ia juga menekankan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia untuk selalu mematuhi izin tinggal dan peraturan yang berlaku. "Indonesia adalah negara hukum, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Teodorus Simarmata mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat Imigrasi dalam mengawasi keberadaan WNA melalui forum-forum seperti tim PORA. "Partisipasi masyarakat begitu penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban Keimigrasian di wilayah kita," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network