Beberapa jam setelah kejadian, anak korban yang datang berkunjung menemukan sang ibu sudah tak bernyawa. Polisi segera turun tangan.
“Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan intensif, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” terang Gidion.
Kini, RL ditahan di Mapolrestabes Medan. Ia dijerat dengan pasal perampokan disertai pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait