KPK Periksa Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Dalami Kasus Korupsi Topan Ginting

Chris
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Dalam rangkaian penyidikan terbaru, KPK memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi.

"Benar, pemeriksaan berlangsung baik," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

Budi juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap AKBP Yasir Ahmadi ini mendapat dukungan penuh dari pihak Polri. "Pihak terkait (Polri) juga mendukung proses ini," kata Budi Prasetyo.

Saat ini, AKBP Yasir Ahmadi menjabat sebagai Kabag RBP Rorena Polda Sumut. Ia dimutasi dari posisi Kapolres Tapsel ke jabatan sekarang berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/1423/VI/KEP/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk istri Topan Ginting, Isabella, serta mantan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan, dan saksi-saksi lainnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara terkait kasus ini. Kelima tersangka tersebut adalah: Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL), PPK pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Para tersangka ini diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel senilai Rp96 miliar dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Saat OTT, KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta. Namun, jumlah tersebut hanyalah sisa dari pembagian dana yang diduga telah terjadi. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa tersangka pemberi suap menjanjikan 10 hingga 20 persen dari total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar. KPK memperkirakan, total dana suap yang disiapkan dalam kasus ini bisa mencapai Rp46 miliar.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network