BREAKING NEWS: KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Aufar Hutapea

Nur Khabibi
KPK telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea (MAH), seorang developer pembangunan apartemen. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsMedan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea (MAH), seorang developer pembangunan apartemen. Uang tersebut disita sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di Pertamina.

"Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (17/7/2025).

Penyitaan ini dilakukan karena uang tersebut diduga berasal dari transaksi dengan salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu GW (Gunardi Wantjik), Direktur PT Melanton Pratama. Sumber uang tersebut diketahui dari GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH.

Empat Tersangka Telah Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan empat tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan katalis di Pertamina yang terjadi antara tahun 2012 hingga 2014. Keempat tersangka tersebut adalah:

GW (Gunardi Wantjik), Direktur PT Melanton Pratama

FAG (Frederick Aldo Gunardi), Pegawai PT Melanton Pratama

CD (Chrisna Damayanto), Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero)

APA (Alvin Pradipta Adiyota), Pihak swasta

"Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," tambah Budi Prasetyo.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network