JAKARTA, iNewsMedan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea (MAH), seorang developer pembangunan apartemen. Uang tersebut disita sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di Pertamina.
"Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (17/7/2025).
Penyitaan ini dilakukan karena uang tersebut diduga berasal dari transaksi dengan salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu GW (Gunardi Wantjik), Direktur PT Melanton Pratama. Sumber uang tersebut diketahui dari GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH.
Empat Tersangka Telah Ditetapkan
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan empat tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan katalis di Pertamina yang terjadi antara tahun 2012 hingga 2014. Keempat tersangka tersebut adalah:
GW (Gunardi Wantjik), Direktur PT Melanton Pratama
FAG (Frederick Aldo Gunardi), Pegawai PT Melanton Pratama
CD (Chrisna Damayanto), Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero)
APA (Alvin Pradipta Adiyota), Pihak swasta
"Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," tambah Budi Prasetyo.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait